BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Melaksanakan pendidikan
berarti melaksanakan pembangunan manusia baik berupa pengetahuan, mental,
spiritual, dan emosional. Maju atau tidaknya pendidikan suatu Negara salah
satunya dapat dilihat dari kehidupan masyarakatnya. sebaliknya maju atau
tidaknya pembangunan masyarakat suatu Negara dapat diukur dari
tingkat
pendidikannya. Ini berarti pendidikan dan masyarakat sama-sama saling
membutuhkan, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Hubungan antara
masayarakat pada dasarnya sudah terbentuk sejak lembaga pendidikan itu berdiri,
karena berdirinya suatu sekolah atau lembaga pendidikan itu adalah karena
dikehendaki dan dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu agar masyarakat
memperoleh layanan pendidikan yang maksimal, maka sekolahpun harus berjalan
secara maksimal dan itu bisa dilakukan manakala didukung oleh masyarakat
sebagai pengguna pendidikan.
Dalam rangka
memaksimalkan dukungan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maka perlu ditata
dalam sebuah manajemen humas dan manajemen humas itu adalah tugas lembaga
pendidikan sebagai pelaksana operasional pendidikan. Atas dasar pertimbangan
yang demikian maka pemerintah berupaya memaksimalkan peran serta masyarakat
dalam dunia pendidikan dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2003 pasal ayat 23 disebutkan “Sumber daya pendidikan adalah
segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi
tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana”.[1]
Masyarakat adalah salah
satu sumber daya pendidikan, sedangkan output dari pendidikan akan kembali
kepada masyarakat. Hadirnya sebuah sekolah di lingkungan masyarakat diharapkan
mampu menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperbaiki diri, keluarga, dan
lingkungannya menjadi anggota masyarakat yang maju dan memiliki Sumber Daya
Manusia yang cukup untuk membantu masyarakat menaikkan taraf hidupnya.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang
masalah di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Humas;
2.
Apa Fungsi dan Tujuan Manajemen Humas di
Lembaga Pendidikan;
3.
Apa peran masyarakat terhadap Pendidikan
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui
apa pengertian Humas;
2. Mengetahui
apa Fungsi dan Tujuan Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan;
3. Mengetahui
apa peran masyarakat terhadap Pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Manajemen Humas
Sebelum membahas
tentang pengertian manajemen humas secara khusus, terlebih dahulu perlu
difahami apa pengertian dari kata “manajemen” itu sendiri. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia kata “manajemen” diartikan sebagai (1) penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran; (2)
pimpinan yg bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan organisasi. Apabila
dilihat dari definisi manajemen secara bahasa dapat dilihat bahwa penterjemahan
kata manajemen lebih mengarah pada sisi praktis yakni penggunaan sumber daya
yang ada yang meliputi semua sumber daya yang dapat digunakan untuk mengelola
dan menjalankan sebuah lembaga, meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, serta sarana dan
prasarana.
Sedangkan
pengertian manajemen secara terminologi terdapat beberapa pendapat ahli,
diantaranya sebagai berikut:
1. Harold
Koontz & O’ Donnel dalam bukunya yang berjudul “Principles of Management”
mengemukakan, “Manajemen adalah berhubungan
dengan pencapaian sesuatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang
lain” (Dayat, n.d,p.6).
2. George
R. Terry dalam buku dengan judul “Principles of Management” memberikan
definisi: “Manajemen adalah suatu
proses yang membedakan atas perencanaan,
pengorganisasian, penggerakkan pelaksanaan dan pengawasan, dengan memanfaatkan
baik ilmu maupun seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya” (Dayat, n.d,p.6).
3. Oei
Liang Lie mengatakan Manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan sumber daya manusia dan
alam, terutama sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.[2]
Mengacu pada beberapa definisi tersebut
terlihat adanya kesamaan kesimpulan baik secara etimologi maupun terminologi
yakni mengarah pada pencapaian tujuan atau sasaran yang telah ditentukan
sebelumnya. Untuk sampai pada pencapaian tujuan yang telah ditentukan tentunya
memerlukan pengelolaan yang baik mulai dari perencanaan sampai dengan
pelaksanaan serta pemanfaatan sumber daya yang ada agar tujuan yang diharapkan
dapat tercapai secara maksimal.
Adapun
kata “Humas” adalah singkatan dari kata Hubungan Masyarakat yang dalam bahasa
inggris disebut dengan Public Relations. Pada dasarnya humas adalah sifat dasar
manusia yakni secara individu manusia ingin selalu hidup bersama dengan orang
lain natau dalam ilmu social disebut dengan Homo Socialis. Hal ini membuktikan
bahwa secara kodrati manusia tidak dapat hidup sendiri.
Begitu
pula halnya dengan lembaga. Di dalam sebuah lembaga terdiri dari orang-orang
(individu-individu) yang saling bekerja sama sesuai dengan kapasitas
masing-masing untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan bersama. Untuk
mencapai tujuan tersebut tentunya yang diperlukan bukan hanya komunikasi antar
anggota dalam satu lembaga atau kelompok, tetapi juga sangat diperlukan
hubungan antar lembaga, hubungan denga individu dan hubungan dengan masyarakat.
Dalam
sebuah lembaga pendidikan, Humas memeliki peranan yang sangat penting karena
bagaimanapun input dalam sebuah lembaga pendidikan itu bersumber dari
masyarakat dan out putnya akan kembali kepada masyarakat. Oleh sebab itu humas
perlu dikelola dengan baik untuk kemajuan lembaga pendidikan.
Sebelum
dibahas lebih jauh tentang manajemen Humas dalam lembaga pendidikan, berikut
diantara pendapat beberapa ahli tentang definisi Humas (public relations).
1. Menurut Glennand Denny Griswold (1966)
Humas merupakan fungsi manajemen yang diadakan
untuk menilai dan menyimpulkan sikap-sikap publik, menyesuaikan policy dan
prosedur instansi atau organisasi dengan kepentingan umum, menjalankan suatu
program untuk mendapatkan pengertian dan dukungan masyarakat
2. Menurut Oemi Abdurrachman M.A. (1971)
Humas ialah kegiatan untuk menanamkan dan
memperoleh pengertian, goodwill,
kepercayaan, penghargaan dari publik sesuatu badan khususnya dan masyarakat
umumnya.
3. Menurut Ibnoe Syamsi (1967)
Humas adalah kegiatan organisasi untuk
menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat agar mereka mendukungnya
dengan sadar dan sukarela.
4. Menurut Drs. SK. Bonar (1977)
Hubungan masyarakat menjalankan usahanya untuk
mencapai hubungan yang harmonis antara sesuatu badan organisasi dengan
masyarakat sekelilingnya.[3]
5. Menurut
Harlow
Hubungan masyarakat adalah fungsi
manajemen yang khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan, jalur bersama antara
organisasi dengan publiknya, menyangkut aktivitas komunikasi, pengertian,
penerimaan dan kerjasama, melibatkan manajemen dalam menghadapai persoalan atau
pemasalahan, membantu manajemen untuk mampu menanggapi opini publik, mendukung
manajemen dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif, bertindak
sebagai sistem peringatan dini dalam mengantisipasi kecenderungan penelitian
serta teknik komunikasi yang sehat dan etis sebagai sarana utama.[4]
Berdasarkan beberapa
pengertian di atas dapat dikatakan bahwa Manajemen Hubungan Masyarakat adalah
sebuah proses yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok melalui
perencanaan dan pengorganisasian yang matang agar mendapatkan simpati dan
dukungan dari masyarakat guna pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
B. Fungsi
dan Tujuan Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan
Berbicara tentang
fungsi dan tujuan Manajemen Humas dalam sebuah lembaga pendidikan atau sekolah
berarti kita berbicara mengenai bagaimana cara warga sekolah dalam melakukan langkah-langklah
agar sekolah tidak terpisahkan dari masyarakat. Untuk itu perlu dibangun
komunikasi dua arah antara sekolah dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat
mengetahui, memahami visi misi sekolah dan akan berujung pada timbulnya
dukungan masyarakat secara penuh dan sukarela.
Yang perlu diingat
adalah bahwa sekolah merupakan lembaga penyelenggara pendidikan yang bertujuan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk membangun
komunikasi serta hubungan yang baik antara sekolah dengan masyarakat, maka
fungsi manajemen humas memegang peranan yang sangat penting. Secara umum
terdapat beberapa fungsi manajemen humas yang dapat juga diterapkan dalam
sebuah lembaga pendidikan sesuai dengan tahapan umum manajemen humas yaitu
meliputi perencanaan (palnning), pengorgaanisasian (organizing),
pengkoordinasian (coordinating), pengkomuniukasian (communicating), Pelaksanaan
(actuating), pengawassan (controlling), pengevaluasian (evaluating), dan
pemodifikasian (modificating).[5]
Beberapa tahapan
manajemen humas di atas merupakan langkah praktis yang dapat dilaksanakan bagi
penyelenggara pendidikan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Dalam
membangun hubungan dengan masyarakat tidak hanya dilakukan oleh pihak sekolah
melainkan dilaksanakan secara bersama-sama dengan komite sekolah.
C. Peran
Masyarakat Terhadap Pendidikan
Sebagaimana telah
dibahas di atas bahwa sekolah dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan manusia
Indonesia cerdas dalam segala bidang sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini
menunjukkan bahwa target yang ingin dicapai oleh para pendidik sangat besar.
Oleh sebab itu peran penting masyarakat akan sangat mendukung keberhasilan
pendidikan.
Humas dalam pendidikan memiliki ruang lingkup yang
cukup luas sehingga dapat berpengaruh terhadap proses dan hasil dari kegiatan
belajar mengajar di sekolah. Rahmania Utari dalam bukunya Public Relation,
mengemukakan dua hal yang berkaitan dengan Humas dalam pendidikan. Pertama;
humas dalam pendidikan adalah Rangkaian pengelolaan yang berkaitan dengan
kegiatan hubungan lembaga pendidikan dengan masyarakat yang dimaksudkan untuk
menunjang proses belajar mengajar di lembaga pendidikan bersangkutan. Kedua;
Aktivitas yang diwujudkan untuk menciptakan kerjasama yang harmonis antara
lembaga pendidikan dengan publiknya, dengan melalui usaha memperkenalkan
lembaga pendidikan beserta seluruh kegiatannya kepada masyarakat untuk
memperoleh simpati dan pengertian mereka.[6]
Dari kedua konsep
tersebut terlihat bahwa humas memegang peranan penting tidak hanya dalam
hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas secara fisik, tetapi juga sampai kepada
proses belajar mengajar. Dalam membangun hubungan yang harmonis antara sekolah
dengan masyarakat dapat dilakukan oleh komite sekolah sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Dalam uandang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat 3
dijelaskan bahwa Komite sekolah/madrasah,
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Sebelumnya pada pasal 56 ayat 1 dijelaskan mengenai peran masyarakat terhadap
lembaga pendidikan bahwa Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.[7]
Hubungan sekolah dan masyarakat adalah suatu proses
komunikasi antara sekolah dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengertian
anggota masyarakat tentang kebutuhan pendidikan serta mendorong minat dan
kerjasama para anggota masyarakat dalam rangka usaha memperbaiki sekolah.
Mengacu pada kenyataan akan pentingnya pendidikan bagi
masyarakat dan pentingnya masyarakat terhadap pendidikan dapat dikatakan bahwa
Sekolah adalah bagian yang integral dalam arti tidak terpisahkan dari
masyarakat. Hak hidup dan kelangsungan hidup sekolah bergantung pada
masyarakat. Sekolah adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk melayani
anggota-anggota masyarakat dalam bidang pendidikan. Dengan demikian kemajuan
sekolah dan kemajuan masyarakat saling berkorelasi karena kedua-duanya saling
membutuhkan. Masyarakat adalah pemilik sekolah, demikian pula sekolah ada
karena masyarakat memerlukannya.
Ditinjau
dari kepentingan sekolah, pengembangan penyelenggaraan hubungan sekolah
dengan masyarakat bertujuan untuk :
1.
Memelihara
kelangsungan hidup sekolah.
2.
Meningkatkan
mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
3.
Memperlancar
proses belajar mengajar.
4. Memperoleh dukungan dan bantuan dari
masyarakat yang diperlukan dalam pengembangan dan pelaksanaan program sekolah.
Ditinjau
dari kebutuhan masyarakat itu sendiri, tujuan hubungan masyarakat dengan
sekolah adalah untuk :
1. Memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang mental spiritual.
2. Memperoleh bantuan sekolah dalam
memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
3. Menjamin relevansi program sekolah
dengan kebutuhan masyarakat.
4. Memperoleh kembalai anggota –
anggota masyarakat yang makin meningkat kemampuanya.[8]
Beberapa
tujuan diselenggarakanya humas di lembaga pendidikan adalah :
1.
Mengenalkan
pentingnya sekolah bagi masyarakat.
2.
Mendapatkan
dukungan dan bantuan moral maupun finansial yang diperlukan bagi pengembangan
sekolah.
3.
Memberikan
informasi kepada masyarakat tentang isi dan pelaksanaan program sekolah.
4.
Memperkaya
atau memperluas program sekolah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
5.
Mengembangkan
kerjasama yang lebih erat antara keluarga dan sekolah dalam mendidik anak–anak.
SIMPULAN
Berdasarkan
paparan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Humas
adalah sebuah proses yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok
melalui perencanaan dan pengorganisasian yang matang agar mendapatkan simpati
dan dukungan dari masyarakat guna pencapaian tujuan yang telah ditentukan;
2.
Terdapat
hubungan timbal balik antara sekolah dengan masyarakat sehingga manajemen
sangat diperlukan untuk mengelola hubungan tersebut agar keduanya sama-sama
mendapatkan manfaat dan saling menguntungkan;
3.
Komite
sekolah/madrasah sebagai pendukung penuh berjalannya sekolah telah diatur dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2003 sebaga bentuk perwujudan dari perhatian
pemerintah terhadap pentingnya peran masyarakat dalam mendukung segala bentuk
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
[3]
Farida Ardiyanti dkk, Makalah Manajemen Humas, https://www.scribd.com/doc/46652669/MANAJEMEN-HUMAS
[4]
Ira Nur Harini, Jurnal Inspirasi
Manajemen Pendidikan, Vol. 4 No. 4, April 2014
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_humas
[7] Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar