Selasa, 12 April 2016

Pengertian Muhkam dan Mutasyabih


Pada bagian ini akan dibahas makna dan pengertian dari muhkam dan mutasyabih, baik dari segi lughawi maupun istilah. Sebelum dibahas masing-masing definisi muhkam dan mutasyabih sebagaimana yang dimaksud pada bahasan ini,
terlebih dahulu dikutip firman allah dalam al-Qur’an berkaitan dengan ayat muhkamat dan utasyabihat sebagai berikut :
#tçF&i =5üpè&beãkyos#jbI#}ãxuniåä&beãc~fQd?mü|;eãqs
lq6Aã=eãp êãvüuf}pý%xäV&æãuniuçF%äilqRç&~YW}>ktæqf]ðo};eãäiýY
ÄÞálã=jQdüÅ änæ< 9nQoiga uæ äniãxlqeq^}kfReãð
Artinya : Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepadamu. Diantara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan ayat-ayat yang mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang tercerahkan ilmunya berkata; kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi Tuhan kami. (Ali Imran : 7)

Dalam ayat tersebut Allah telah menerangkan bahwa dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang muhkamat dan ada pula ayat-ayat yang mutasyabihat. Dengan adanya ayat yang muhkam dan mutasyabih tersebut tentu terdapat perbedaan antara keduanya, baik pengertian maupun cara memahami isi atau kandungannya. Untuk memperjelas serta mempermudah kaum muslimin dalam menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup dunia sampai akhirat, maka para ulama merumuskan dan memberi penjelasan mengenai apa dan bagaimana yang dimaksud dengan ayat muhkamat dan ayat-ayat yang mutasyabihat.
1.        Pengertian Muhkam
Secara lughawi kata muhkam berasal dari kata al-hukm yang berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Syaikh manna’ al-Qaththan dalam bukunya Pengantar Studi Ilmu Al Qur’an menjelaskan kata ihkam al kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dengan yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Dikatakan pula bahwa kata muhkam berarti yang dikokohkan.[1] Dalam kamus Arab-Indonesia disebutkan juga bahwa kata muhkam berarti yang tepat, akurat, persis, pasti, sempurna. Dalam kamus Al-Bisri disebutkan kata =ivãkb2&Aü berarti menjadi kokoh atau kuat.[2]
Berkaitan dengan pengertian tersebut dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman :
ÄØ á 8qsÅ k~b1l9eoi#fJYZu&}ãx#jb1üåä&a =eã
Artinya :  Alif Lam Ra’. (inilah) sebuah kitab yang ayat-ayatnya dimuhkamkan (dikokohkan) dan dijelaskan secara rinci yang diturunkan dari sisi yang maha bijaksana lagi maha mengetahui. (Hud : 1)

Berdasarkan ayat tersebut di atas, syaikh manna’ al-qaththan mengatakan bahwa semua ayat al-Qur’an itu adalah muhkam, yakni seluruh kata-katanya kokoh, fasih dan membedakan antara yang hak dengan yang bathil.[3] Dengan mengutip ayat yang sama Dr. Subhi As-Shalih juga menjelaskan bahwa kita dapat mengatakan semua ayat al-Qur’an itu adalah muhkam kalau yang dimaksud dengan muhkam itu adalah kuat, kokoh, rapi, indah susunannya dan tidak mengandung kelemahan dan kekurangan sedikitpun baik dalam hal lafdznya, rangkaian kalimat maupun maknanya.[4]
Sedangkan menurut istilah, Dr. Subhi As-Shalih menyimpulkan sebuah pengertian yakni yang dimaksud dengan ayat-ayat muhkam yaitu ayat-ayat yang terang maknanya serta lafadznya yang diletakkan untuk suatu makna yang kuat dan cepat difahami.[5]
Berdasarkan pengertian tersebut dapat difahami bahwa ayat muhkam adalah ayat al-Qur’an yang dapat difahami dengan mudah, cukup dengan membaca lafaznya maka dapat diketahui dan difahami maknanya. Oleh karena itu dalam memahami maksudnya tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. 
2.        Pengertian Mutasyabih
Setelah dibahas pengertian dari muhkam, berikutnya akan diuraikan pengertian dari Mutasyabih. Kata mutasyabih secara bahasa berasal dari kata Tasyabuh, yakni bila satu dari dua hal serupa dengan yang lainnya.  Syubhah ialah keadaan dari dua hal yang sangat mirip sehingga tidak dapat dibedakan.[6]
Dalam kamus kata uçEÂuçE berarti kesamaan, keserupaan, yang mirip, serupa, sama. uçF% peniruan, penyerupaan, uçF&}ÂuçF% meniru, mencontoh, menyerupakan diri, mengidentikkan diri. Kata iwbeãuçF% berarti kesamaan dan kesesuaian perkataan karena sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Dalam kamus Al-Bisri disebutkan bahwa kata uçF% berarti menyerupai atau menyamakan.     
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud  dengan ayat-ayat mutasyabih ialah ayat yang bersifat mujmal (global), yang muawwal (memerkulan ta’wil) dan musykil (sulit difahami). Sebab ayat-ayat yang mujmal membutuhkan rincian, ayat-ayat yang mu’awwal baru diketahui maknanya setelah ditakwilkan, dan ayat-ayat yang musykil samar maknanya dan sukar dimengerti.[7]
Menurut Manna Al-Qaththan, khusus dalah masalah definisi muhkam dan mutasyabih terdapat perbedaan pendapat, namun yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut :
1.        Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan mutasyabih hanya diketahui maknanya oleh Allah sendiri;
2.        Muhkam adalah ayat yang mengandung satu segi, sedangkan mutasyabih mengandung banyak segi;
3.        Muhkam adalah ayat yang dapat diketahui maksudnya secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain, sedangkan mutasyabih untuk dapat mengetahui maknanya memerlukan penjelasan dan merujuk pada ayat-ayat lain.




[1] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al Qur’an, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2007, hal. 264.
[2] KH. Adib Bisri, KH. Munawwir AF, Albisri Kamus Indonesia-Arab, Arab-Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya, 1999, hal. 128
[3] Ibid. hal. 265
[4] Dr. Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2008, hal. 398.
[5] Ibid. hal. 399
[6] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Op.Cit. hal. 265
[7] Subhi As-Shalih, Op.Cit. hal 400

Tidak ada komentar: